Jakarta (ANTARA) - Tiga tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam, menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan suap yang melibatkan hakim IB (Ibrahim) dan pengacara Adner Sirait (AS).
"Malam ini tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa malam. Johan mengatakan, tiga tim KPK itu melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Satu tim menggeledah kantor Adner di Jalan R. Soeprapto, Cempaka Mas, Jakarta. Tim lainnya menggeledah kantor sebuah perusahaan di Cibubur, Jakarta Timur. Sedangkan tim lainnya mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta Pusat. Johan tidak menjelaskan secara rinci target penggeledahan tersebut. "Yang jelas yang digeledah adalah tempat yang diduga ada barang bukti," kata Johan. Berdasar pantauan ANTARA, belasan mobil KPK dikerahkan ke beberapa lokasi tersebut. Sejumlah petugas KPK menaiki mobil tersebut sekira pukul 23.45 WIB tanpa memberikan keterangan sedikitpun. Adner Sirait juga ada ikut dalam rombongan penggeledahan dengan pengawalan ketat petugas KPK. Dia menghindar dari pertanyaan wartawan dengan berusaha menutup mukanya. Sesaat sebelum diminta menyaksikan penggeledahan, Adner dibesuk oleh keluarganya di ruang pemeriksaan KPK. Istri Adner menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia justru menutup kepalanya dengan jaket. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan seorang hakim, Ibrahim dan seorang pengacara Adner Sirait sebagai tersangka kasus dugaan suap. "Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Jakarta, Selasa. Ib diduga menerima suap sebesar Rp300 juta dari Adner terkait kasus yang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Jakarta. KPK menjerat IB dengan pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 12 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Adner dijerat pasal 6 ayat (1) dan atau pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Johan menjelaskan, keduanya akan ditahan untuk mempermudah proses penyidikan. Sebelumnya diberitakan, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ib yang diduga menerima suap Rp300 juta dari seorang pengacara berinisial Adner Sirait (AS). Johan menjelaskan, keduanya ditangkap ketika mengendarai mobil di kawasan Cempaka Putih, Jakarta. Tim KPK membuntuti keduanya sejak keduanya berada di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Cikini, Jakarta Pusat. Ketika keduanya tiba di kawasan Cempaka Putih, IB dan AS keluar dari mobil masing-masing dan terjadi penyerahan plastik. "Sesaat setelah itu, keduanya ditangkap," kata Johan. Setelah diperiksa, plastik itu berisi dua kertas berwarna coklat. Kedua kertas itu berisi uang sebanyak Rp300 juta. Johan menjelaskan, suap itu diduga terkait penanganan kasus yang ditangani oleh pengacara Adner. "Suap diduga supaya kasus yang ditangani AS menang," kata Johan. Johan tidak bersedia menjelaskan perkara tersebut secata rinci. Sumber informasi menyebutkan, suap itu terkait kasus pertanahan. Kasus itu diduga melibatkan PT Sabar Ganda. Pemprov DKI Jakarta melalui Pemkot DKI Jakarta Barat menuding PT Sabar Ganda telah melakukan berbagai macam pelanggaran hukum, antara lain pengurukkan tanah di sebuah lahan tanpa izin Pemkot Jakarta Barat, membangun pagar tanpa Izin Mendirikan Bangunan. Perusahaan itu juga dituding tidak memiliki Surat Izin Penunjukan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan juga Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lokasi atau Lahan (SP3L). Rencananya, lahan seluas sepuluh hektar yang terletak di Kecamatan Cengkareng tersebut akan dijadikan aset Pemprov DKI Jakarta yang diserahkan kepada Dinas Pertanian dan Kehutanan. Sengketa berlanjut pada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara antara PT Sabar Ganda melawan Kepala Pertanahan Jakarta Barat. Adner diduga menyerahkan uang kepada Ibrahim, salah satu hakim yang menangani perkara itu, untuk memenangkan kasus yang dia bela. |