Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung

on 31.3.10
Kemenkeu: Pengadilan Pajak Di Bawah MA
Kompas - Rab, 31 Mar 2010 08:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan menegaskan, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak. Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dan pembinaan serta pengawasan umum terhadap hakim Pengadilan Pajak dilakukan Mahkamah Agung, sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi Kementerian Keuangan.

"Pengaturan itu didasarkan pasal 5 dan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak," ujar Kepala Biro Humas, Kementerian Keuangan, Harry Z Soeratin di Jakarta, Selasa (30/3/2010).

Kedudukan Pengadilan Pajak juga telah ditegaskan dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedudukan Pengadilan Pajak secara eksplisit dinyatakan dalam penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Selain itu, ada juga penjelasan dalam p asal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Selain itu, dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 , secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.

Adapun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Dengan demikian, dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sudah jelas.

Sementara yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa.
 
FASTSEO - SEO Friendly Blogger Template Design by Tutorial SEO Blogspot