MA Masih Dalami Putusan Gayus
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung (MA) masih mendalami putusan vonis bebas terhadap Gayus Tambunan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. "Sampai saat ini, MA masih terus mendalami persoalan ini di PN Tangerang," kata Ketua MA Harifin A Tumpa di Jakarta, Rabu (7/4).
Sebelumnya, majelis hakim PN Tangerang, memvonis bebas terhadap Gayus, pegawai Ditjen Pajak terkait penggelapan uang. Harifin menyatakan MA telah melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang bersangkutan. Dia menambahkan pihaknya sudah membaca putusannya.
Lebih jauh Harifin mengatakan, mungkin saja, perkaranya betul, putusannya betul dan baik. "Tetapi itu tidak menjamin, apabila dapat dibuktikan adanya pelanggaran kode etik hakim yang menangani perkara itu," katanya. Harifin mengingatkan para hakim untuk memerangi mafia hukum perpajakan.(JUM/Ant)
- Home > Gayus
Gayus
on 7.4.10 Terima kasih Anda telah membaca artikel Gayus, mengutip atau mengcopy artikel ini mohon untuk mencantumkan link http://jaksapainan.blogspot.com/2010/04/gayus.html sebagai sumbernya. Apabila ada pertanyaan dan keluhan silakan Contact Saya.
loading..