- Home > 15 tahun penjara,denda Rp.60 juta dan subsider 3 bulan penjara karena menyetubuhi anak kandung hingga hamil
15 tahun penjara,denda Rp.60 juta dan subsider 3 bulan penjara karena menyetubuhi anak kandung hingga hamil
on 11.7.10 Terima kasih Anda telah membaca artikel 15 tahun penjara,denda Rp.60 juta dan subsider 3 bulan penjara karena menyetubuhi anak kandung hingga hamil, mengutip atau mengcopy artikel ini mohon untuk mencantumkan link http://jaksapainan.blogspot.com/2010/07/15-tahun-penjaradenda-rp60-juta-dan.html sebagai sumbernya. Apabila ada pertanyaan dan keluhan silakan Contact Saya.
loading..